Setelah Lama Jadi Buron ASN Berinisial TR Akhirnya Ditangkap di Rumah Istri Sirinya

    Setelah Lama Jadi Buron ASN Berinisial TR Akhirnya Ditangkap di Rumah Istri Sirinya

    SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap TR, 57, dan ADS, 38, warga Perumahan Green line, Surabaya di Lampung Selatan. Keduanya ditangkap di tempat persembunyian yang juga rumah keluarga istri sirinya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus tipu gelap dengan meminta korbannya sejumlah uang dan berjanji bisa memasukkan korbannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya.

    Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, keduanya ditangkap di rumah ADS di Lampung Selatan. ADS ikut dibawa karena ia berperan meyakinkan korban jika TR bisa memasukkannya sebagai ASN dengan syarat membayar sejumlah uang. 

    "Kami bawa secara paksa dari Lampung. Mereka kabur saat tahu korbannya melapor. TR juga bolos kerja sebagai ASN, " katanya.

    Ia mengatakan, setelah menerima laporan korban FS, pihaknya melaksanakan penyelidikan. Korban FS mengalami kerugian Rp 180.000.000 akibat penipuan ini. Setelah diselidiki, ada enam korban lagi yang tertipu ulah tersangka TR dan ADS. Mereka dimintai uang bervariasi mulai Rp 50 juta - 300 juta. 

    "Mereka juga sama tidak jadi ASN seperti yang dijanjikan oleh tersangka, " tandasnya. (Jon)

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani KPH Lawu Ds Serahkan Dana Sharing...

    Artikel Berikutnya

    Berkarir Dalam Jabatan Fungsional, Dua Asn...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya

    Ikuti Kami